233.370 Kasus Aktif PMK di 246 Kabupaten/Kota per 1 Juli, BNPB: 169.782 Telah Divaksin

233.370 Kasus Aktif PMK di 246 Kabupaten/Kota per 1 Juli, BNPB: 169.782 Telah Divaksin
Ilustrasi warga peternak sapi. | dok. BNPB/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, keputusan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 ini berisikan enam poin.

Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menyelenggarakan penanganan darurat PMK yang dilakukan dengan mempermudah akses penanggulangan bencana.

“Memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing,” bunyi poin keempat.

Kelima, mengatur segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penetapan status mulai berlaku sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dari data dari Isikhnas Kementan, tercatat, saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 WIB, telah mencapai 233.370 kasus aktif, tersebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi ialah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Nangroe Aceh Darussalam 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Baca Juga:  Rektor Darmajaya Dedikasikan Penghargaan Pelopor Beasiswa Penghapal Al-Quran kepada Civitas Academica

Berdasar data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, lalu 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

“Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian,” ujar Kepala BNPB, disitat dari unggahan akun ofisial media sosial BNPB pada Sabtu (2/7/2022) pukul 14.40 WIB, diakses dari Bandarlampung pada hari yang sama.

Lantas, sampai hari ini sudah berapa ekor yang divaksinasi, pak Suharyanto? “Jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor,” BNPB afirmatif.

Apindo: Pedomani Fatwa MUI

Terkait sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari Alfian, dimintai tanggapan soal perbedaan waktu tiba Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah antara di Arab Saudi yang ditetapkan jatuh pada 9 Juli 2022 dan Indonesia pada 10 Juli 2022 mendatang, menyertainya dengan imbauan agar warga muslim Lampung termasuk para pengusaha pemotongan hewan (RPH) terutama hewan kurban sapi, terus mewaspadai adanya potensi atau pun kemungkinan peredaran sapi yang diduga terkategori non higienis.

Baca Juga:  Malahayati Lampung siap sinergi dengan PW Fayatat Nahdatul Ulama

Alih-alih, ditengah gonjang-ganjing situasi maraknya hewan sapi dan hewan ternak lainnya yang kemudian ditemukenali secara medis dinyatakan terpapar wabah PMK, seperti saat ini.

Menurut Ary, Kamis (30/6/2022) petang lalu, fenomena wabah PMK pada hewan ternak terutama sapi yang notabene merupakan hewan kurban favorit bagi kaum muslim di Indonesia, saat ini mengandung apa yang dia sebut sebagai “bibit risiko gangguan rantai pasok.”

“Kami di Apindo turut prihatin, meski kami yakini kebijakan pemerintah menanganinya juga nyaris mendekati paripurna, pantauan kami. Pada intinya kami harap rantai pasok hewan sapi ini terjaga kondusif, stok cukup, pengusaha pemotongan hewan tetap dapat nikmati panen raya di Hari Raya Idul Adha, konsumen tetap dapat ber-Lebaran Haji dengan konsumsi daging hewan kurban sapi yang sehat, aman. Aamiin,” kata dia.

Lebih lanjut, Ary mengintensi, bukan saja ke jajaran pengusaha RPH para anggota Apindo Lampung saja, tetapi juga kepada warga Lampung pada umumnya, untuk memedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.

“Alhamdulillah ya, selain afirmasi hewan terpapar PMK aman dikonsumsi setelah delapan hari, Fatwa MUI ini wujud respons cepat tanggap ulama kita. Disitu jelas kok. Hewan dengan PMK ringan, gejala klinis lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya, diperbolehkan untuk disembelih, selanjutnya untuk dikonsumsi. Mashaallah,” Ary menjelenterehkan.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Polsek Sukarame Tingkatkan Patroli Malam Hari

Sebaliknya, ujar eks Ketua MPC Pemuda Pancasila Bandarlampung 2011-2015 dan 2015-2017, Ketua Kadin Bandarlampung 2012-2015 dan Kadin Lampung 2016-2017, kini selain Bendahara Yayasan Alfian Husin, pebisnis properti Emerald Hill Residence Bandarlampung, Ketua DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima (PBL) Lampung, juga Ketua Pengprov Shokaido Lampung ini lagi, untuk hewan dengan PMK berat, tegas: “tidak diperbolehkan untuk disembelih.”

Gejala klinisnya, imbuhnya mengutip Fatwa, yakni lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang atau tak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

“Catatan, hewan PMK berat dan sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah 1443 H kurang lebih mulai 9 atau 10 hingga 13 Juli mendatang, sah jadi hewan kurban, boleh disembelih sebagai sedekah. Lalu, ear tag (pelubangan telinga hewan), cap di tubuh hewan tanda sudah divaksinasi atau identitas hewan tak halangi keabsahan hewan kurban,” urai dia, tak lupa di ujung tanggapan khatur khidmat ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha. [red/Muzzamil]

 253 kali dilihat