3 Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

3 Pelaku Spesialis Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya masing masing pada hari Kamis 16 September 2021 Kemarin.

Ketiga pelaku adalah P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan ketiga pelaku di tangkap pada hari Kamis 16 September 2021, berdasarkan Laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi Nomot : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan Aroma Tidak Sedap Akibat Sampah Menumpuk di Dekat Rumah

“Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Eko. Jumat (17/9/21).

Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada hari kamis 2 September 2021 sekira pukul 00.05 Wib pelaku masuk lewat jendela kamar belakang korban kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban lalu para pelaku keluar lewat pintu samping.

Baca Juga:  Pengacara Berbadan Tambun Pastikan Laporan Polisi Tentang JB Tetap Bergulir

Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban. Para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(Andrian Folta)

 297 kali dilihat

Tagged