3 Tahun Menghilang, Akhirnya Kukuh di Tangkap Polisi

ADVERTORIAL

Lampungvisual.com,-3 Tahun dalam kejaran polisi akhirnya  Kukuh Prasetyo (40) warga Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Berhasil di tangkapTEKAB 308 Jajaran Polres Lampung Utara, Kukuk di bekuk TEKAB 308 di rumah kediamannya. Penangkapan Kukuh Prasetyo berdasarkan laporan Hadromi Warga Tanah Miring, Kecamatan Kotabumi Kota, Selasa (26/10/2016).

Hadromi melaporkan Kukuh Prasetyo, warga Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan kepada Polres  Lampung Utara, karena pada Tanggal 15 September 2013 lalu Kukuh Prasetyo  telah menyewa satu unit mobil Toyota kijang berwarna hijau miliknya, dengan batas waktu yang telah di sepakati. Tetapi hingga beberapa waktu mobil Toyota kijang berwarna hijau miliknya  tak jua kunjung di kembalikan Kukuh Prasetyo. Hadromi mencurigai Kukuh, kemudian ia melacak rumah kediaman Kukuh Prasetyo di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Setelah Hadromi menemukan kerumah kediaman Kukuh Prasetyo, ternyata, mobil Toyota kijang miliknya telah di jual Kukuh Prasetyo kepada orang lain.

Baca Juga:  Program GSMK Kapung Lebuh Dalam Bangun Dreinase 1600 Meter

Kasat Reskrim AKP H Supriyanto Husin SH,.MH, Mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed eryadi SIK, menjelaskan, Penangkapan Kukuh Prasetyo adalah menindak lanjuti laporan Hadromi Warga Tanah Miring, Kecamatan Kotabumi Kota pada Bulan September 2015 lalu dengan Nomor laporan LP/751/09/2015/Polda Lampung/Polres Lampung Utara. Kukuk di amankan TEKAB 308Jajaran Polres di rumah kediamannya di Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Imbuh Kasat, Kukuk adalah salah satu DPO Polres Lampung Utara sejak 3 Tahun lalu, sedangkan rekan Kukuk yang berinisial HD berikut satu unit mobil Toyota kijang berwarna hijau milik korban saat ini dalam lacakan Polisi, Papar Kasat Reskrim

Baca Juga:  KEPALA DESA CABANG EMPAT LAMPUNG UTARA

Kasat menambahkan, Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan cara menyewa mobil milik korban. kemudian mobil tersebut di jual pelaku kepada orang lain, Ujar Kasat

Kasat Reskrim menegaskan karena tindakannya telah merugikan orang lain secara sengaja Pelaku akan di Jerat dengan Undang-undang KHUP Pasal 378/372, dengan Ancaman di atas 5 Tahun Penjara, Tutup Kasat Reskrim (siswanto).

 1,093 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.