77 ASN Lampura Dimutasikan ke 23 Kecamatan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Sebanyak 77 aparatur sipil negara(ASN) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) dimutasikan ke 23 Kecamatan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman diwakili diwakili Kabid Mutasi, Hendry Dunant

Menurutnya, Mutasi ASN bukan hanya semata-mata karena dari hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, melainkan banyak hal yang menjadi variabel pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan mutasi antara lain usulan dari masing-masing satuan kerja (Satker), hasil evaluasi tim Baperjakat terhadap kinerja ASN, bahkan dari usulan pribadi ASN sendiripun dapat dilakukan mutasi jika dipandang dan dipertimbangkan baik, perlu serta sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Melalui Anggaran (DD) 2019 Desa Gedung Nyapah Miliki Wajah Baru dengan Beberapa Bangunan Baru

“Ke 77 ASN yang dimutasi itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) sebanyak 41 ASN, 11 ASN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), 13 ASN dari Dinas PP dan PA, serta 12 ASN dari Sekretariat DPRD, ” jelasnya.

Ia menjelaskan Pelaksanaan mutasi, bisa saja dilakukan dilihat dari berbagai pertimbangan seperti menumpuknya jumlah ASN di suatu satker, sementara di Kecamatan masih kekurangan personil, jadi perlu dilakukan pemerataan pegawai.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara resmikan 5 Polsek baru

ā€¯Mutasi yang dilakukan bukan berdasarkan sanksi, domain mutasi ada dalam UU 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP 11 tahun 2017, sementara sanksi bagi PNS merupakan domain PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Meskipun demikian hasil dari sidak pula dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam Manajemen PNS salah satunya Mutasi alih tugas.
Penulis: (Andrian folta)
Editor: Basri.

 2,684 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.