802 Sertifikat Tanah PTSL Desa Negeri Ujung Karang Lampura dibagikan BPN

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terima 802 Buku Sertifikat Tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melalui Program pemerintah pusat dalam pembuatan sertifikat tanah, warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Utara tahun 2019. 802 buku sertifikat tanah di dibagikan di Desa Negeri Ujung Karang berlangsung di Aula kantor Desa dusun Karang Jaya, setempat, Selasa,(3/12/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, diwakili kepala seksi penataan pertanahan (P2) Eko Budi Kuncoro , mengatakan untuk keseluruhan program PTSL di Lampura telah selesai. Pihaknya tahun 2019 ini telah menerbitkan 28.800 buku sertifikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Lampung Utara.

Baca Juga:  Meninggal Dunia diserempet Babaranjang

“Ya semestinya target tahun ini 25000 buku Sertifikat, akan tetapi ada penambahan Kuota menjadi 28800 buku. Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Untuk tahun 2020 mendatang kita masih menargetkan penerbitan 25000 sertifikat melalui program ini, ” ujar Eko usai menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga.

Menurut, Eko, waktu yang dibutuhkan dalam program PTSL , relatif singkat dengan tahapan Sosialisasi, Pengukuran, pengumpulan Data Yuridis sedangkan proses penerbitan buku sertifikatnya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari. PTSL sendiri, lanjut dia, dikhususkan bagi tanah mentah bukan untuk pemecahan.

Baca Juga:  Jelang bulan suci Ramadhan harga cabai merah tembus Rp. 45 ribu rupiah

“PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atau legalisasi aset atau hak atas tanah yang dimiliki warga,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Negeri Ujung Karang, Supiyanto mengapresiasi Program Pemerintah melalui BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik warga. Untuk tahun 2019 Desa kita mendapatkan kuota 802 Buku Sertifikat.

“Alhamdulillah berkat program ini membantu masyarakat untuk memperoleh Legalitas Kepemilikan Tanah. Terimakasih juga kepada Pokmas yang telah bekerja dilapangan dalam program ini. Tahun depan kita upayakan hal serupa mengingat masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tanah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Safari Reses Mardiana di Desa Gunung Gijul

Adanya program PTSL ini menurut salah satu warga Rozi Ardiyansah, sangat membantu dalam mempunyai ketetapan hukum kepemilikan tanah.” Alhamdulillah semoga program PTSL ini, ada lagi untuk membantu masyarakat,” ungkapnya.

(Andrian Folta)

 1,066 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.