A Zulqoini Syarif Memberikan Jawaban terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi

A Zulqoini Syarif Memberikan Jawaban terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi
PESISIR BARAT

Pesisir Barat, (LV)-
Wakil Bupati A Zulqoini Syarif,SH. memberikan Jawaban terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Raperda Usul Kepala Daerah dan Inisiatif DPRD tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Paripurna. (08/07/2022)

Hadir Pada Acara tersebut, Kepala Dinas Kominfotik & Persandian Suryadi,S.IP.,MM. Menginformasikan bahwa Rapat Paripurna Tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nazrul Arif dan didampingi Wakil Ketua I dan II serta dihadiri 13 orang anggota DPRD, Asisiten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkompimda, Kepala OPD para Camat, serta Organisasi Wanita dan tamu undangan.

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian jawaban Pemerintah atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pesisir Barat terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga:  Gubernur Lampung Hadiri Malam Ramah Tamah, Silaturahmi Dengan Insan Pers Pemprov Lampung

Dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut membahas tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan Kekerasan serta tentang pengelolaan barang milik daerah.

Wakil Bupati A Zulqoini Syarif,SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi pendukung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku,” kata Zulqoini Syarif.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati mengungkapkan bahwa 2 Rancangan Peraturan Daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas kepentingan umum.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Pesibar Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Pulau Pisang

“Kedua Raperda ini sudah mengacu maupun mempedomani peraturan yang lebih tinggi dan memperhatikan asas kepentingan umum, sesuai dengan tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa Raperda yang diajukan untuk dibahas di DPRD wajib disampaikan dengan Naskah Akademik dan/atau Penjelasan atau Keterangan,” ungkap Zulqoini Syarif.

Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, dibahas lebih lanjut pada rapat kerja gabungan Komisi Dewan dengan Pemerintah Daerah.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas bahkan pertanyaan yang belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat bahwa untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja gabungan Komisi Dewan dengan pihak Pemerintah Daerah, sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk itu,” ujar Wakil Bupati. (Pidodo)

 259 kali dilihat