AMITRA Optimis Pembiayaan Syariah Terus Meningkat di Aceh

AMITRA Optimis Pembiayaan Syariah Terus Meningkat di Aceh
Kepala Wilayah AMITRA Provinsi Aceh, Sujatmiko (kiri) bersama Kepala Cabang AMITRA Banda Aceh, Munardi (kanan) disela-sela kegiatan pameran “Gebyar AMITRA Menyambut Ramadhan” berdiskusi tentang branding AMITRA di Provinsi Aceh sebagai respon terhadap penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan
NASIONAL

Dampak Qanun

Lebih lanjut, Sujatmiko menjelaskan bahwa keoptimisan tersebut juga didukung oleh pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku efektif mulai 4 Januari 2022 yang dapat mendongkrak kebangkitan ekonomi syariah di Aceh di tengah permasalahan pandemi yang sudah mulai menurun.

“Dengan pemberlakukan Qanun Aceh efektif pada tanggal 4 Januari 2022, kami yakin transaksi syariah khususnya pada industri pembiayaan akan terus berkembang. Kami juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pembiayaan syariah yang optimal untuk masyarakat Aceh,“ tambahnya.

Adanya pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tersebut mendorong PT FIF untuk memperkenalkan AMITRA sebagai branding pembiayaan khusus yang menggunakan prinsip-prinsip syariah untuk seluruh layanan jasa pembiayaan yang disediakan.
Gebyar sampai 31 Maret 2022.

Dalam rangka memperkenalkan AMITRA kepada masyarakat sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi pembiayaan syariah di Aceh serta untuk menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H, AMITRA melaksanakan pameran “Gebyar AMITRA Menyambut Ramadhan” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 24 Maret hingga Kamis, 31 Maret 2022.

Program ini mendapatkan apresiasi positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Melalui Kepala Sub-Bagian (Kasubbag) Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Moishe Sofian, yang mengatakan : “OJK sangat mengapresiasi inisiatif baik AMITRA dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang align dengan misi kami dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.”

Moishe menjelaskan bahwa Aceh menjadi provinsi dengan tingkat inklusi keuangan syariah di angka 86%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata inklusi keuangan syariah nasional yang hanya mencapai kurang lebih 70%. Namun, OJK menyadari tingkat literasi keuangan syariah masih minim, yaitu hanya sebesar 44% meskipun angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Pernyataan OJK terebut juga didukung oleh Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Dr. Zaky Fuad Chalil terhadap program pameran “Gebyar AMITRA Menyambut Ramadhan”.

“Langkah PT FIF dalam mentransformasi bisnisnya menggunakan prinsip-prinsip syariah melalui branding AMITRA tentunya memberikan kontribusi tersendiri terhadap pertumbuhan ekonomi syariah. Beragamnya layanan jasa pembiayaan syariah yang ditawarkan diharapkan dapat menjadi solusi finansial yang dipilih oleh masyarakat Aceh. Apalagi mengedepankan literasi dan inklusi keuangan,” kata Zaky.

Loading

Tagged