Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pedoman Rembug Desa

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan pencegahan konflik di Provinsi Lampung yang dipusatkan di Dusun Tanjungsari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (15/4/2020).

Dalam kesempatan itu, kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) potensial ini juga melakukan aksi sosial dengan melakukan penyemprotan cairan desinfektan, pembagian masker, dan paket sembako bagi warga setempat.

Baca Juga:  Zaki Yang Terbawa Arus Sungai Way Abung Telah Ditemukan

“Selain melakukan sosialisasi peraturan daerah, kunjungan kami ke Desa Sawojajar sekaligus melakukan bakti sosial guna melakukan perlawanan dan antisipasi penyebaran virus Corona,” tutur Mardiana, kepada wartawan, Rabu, 15 April 2020, di lokasi.

Dirinya juga mengimbau agar warga setempat untuk tetap patuh terhadap imbauan pemerintah agar saling bahu-membahu menanggulangi Corona Virus Disease (Covid)-19.

“Mari kita bersama menjaga pola hidup bersih, sehat, dan berolahraga dengan tetap tenang serta tidak panik, tidak melakukan penimbunan sembako, serta untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar daerah,” tutur Mardiana yang kerap membawa slogan Mardiana Bersama Rakyat (MBR).

Baca Juga:  Kapolda Lampung resmikan lapangan tembak "99 shooting range"

Di tempat yang sama, Kepala Desa Sawojajar, Mulyanto, mengatakan, pihaknya menyambut baik atas adanya sosialisasi peraturan daerah sekaligus aksi sosial yang
dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Lampung, Mardiana.

“Apa yang dilakukan oleh Mardiana sebagai wujud kepedulian yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini patut mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Mulyanto.
Penulis: (Andrian Folta)

 591 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.