Anggota Komisi V DPRD Lampung : Lindungi Anak Generasi Penerus Bangsa

Anggota Komisi V DPRD Lampung : Lindungi Anak Generasi Penerus Bangsa
DPRD LAMPUNG

Waykanan (LV) –
Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menyosialisasikan Perda Provinsi Lampung nomor 23 tahun 2017 tetang perlindungan anak di Kampung Lembasung, Blambanganumpu, Waykanan, Sabtu (03/04).

Pada kesempatan itu, selain memberikan sosialisasi tentang perda, Deni juga mengajak dialog peserta yang terlihat sebagian besar adalah ibu-ibu dan perempuan.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, di masa pandemic Covid-19 banyak terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Ini lantaran dampak dari pandemic yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Parahnya, rata-rata kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lepas Calon Jamaah Haji

“Iya ini terjadi karena pengaruh pandemic. Kebutuhan masyarakat harus terpenuhi, sementara pemasukan menurun. Misalnya di sector pertanian meski harga turun tapi harga kebutuhan pokok tetap saja sulit dikendalikan,”kata dia.

Implikasi lainnya adalah banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan lantaran pembatasan aktivitas social. “Faktor-faktor ini yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, lantaran emosinya labil,” kata dia.

Karenanya, Deni bilang, dengan mensosialisasikan perda ini, bisa menjamin keselamatan anak yang merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi.

Baca Juga:  Yose Rizal : 4 Pilar Wajib Diketahui Generasi Muda

“Ini harus dilindungi. Sebab, kita nggak tahu ke depannya. Bisa jadi bakal menggantikan saya menjadi anggota DPR. Atau menjadi Bupati Waykanan. Teruslah bahu membahu menjaga anak dari segi pendidikan, akhlak, dan kebutuhan gizinya,”kata dia (ang)

 241 kali dilihat

Tagged