Anggota Unit Reskrim Polres Lamteng Tangkap Pelaku Cabul

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-

Anggota Unit Reskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pelaku cabul Sumani (67), warga Dusun 1 Kampung Harapan Rejo kecamatan Seputih Agung kabupaten lamteng saat pelaku sedang bekerja di ladang Kamis (23/11/2019)

Menurut, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Tanggal (04/12/2019).

Berawal saat ibu korban pergi ke rumah saudara nya yang berada di Mesuji dan meninggalkan pelaku bersama korban hanya berdua saja. Dan Pelaku mendatangi kamar korban kemudian mengancam akan menyiksa ibu korban jika korban menolak saat akan melakukan hubungan badan dengan pelaku, Tidak hanya mengancam, pelaku juga membekap mulut korban, kata Yuda.

Baca Juga:  Lampung Tengah Masuk 4 Besar Kinerja Penyelenggaraan Pemda Terbaik

Setelah mengancam, pelaku menurunkan celana korban dan menurunkan celananya kemudian pelaku melakukan hubungan intim dengan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.

Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian, ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sumani dijerat Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun Penjara Tegas AKP Yuda.

Baca Juga:  Kunjungi Dapil, Junaidi Auly Serahkan Bantuan Kursi Roda

Penulis: (Andri)

 2,086 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.