“Tujuannya agar informasi publikasi kepada masyarakat, dapat lebih mudah jika diakses. Untuk itu, dibutuhkan input data yang berkualitas agar menghasilkan metadata yang berkualitas pula. Perangkat Daerah dan Kecamatan harus aktif untuk mengisi segala informasi sesuai dengan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid IPDS BPS Lampung Sudiyanto, M.Si., menjelaskan bentuk data yang memberikan infrmasi atau mendeskripsikan suatu data lainnya. Hal ini kini sangat penting di dunia yang telah sangat bergantung pada data dan teknologi. Pengelompokan dibagi menjadi tiga yakni, Meta Data Deskriptif, Struktural, dan Fisik.
“Meta data Deskriptif yakni Meta data kegiatan statistik. Struktural, Meta Data menginpelemntasiakan teknis pembuatan suatu data, dan Meta data Fisik berisi informasi untuk membantu pengolahan sumber daya,” jelasnya.
Secara fungsinya, sambung dia, dengan Meta Data bisa menyimpulkan cara mendapatkan data. Apakah ada jata kunci, kode yang bisa di link dengan yang lain. “Kita juga bisa menentukan besaran data yang akan disimpan, kemudian memudahkan dalam pencarian data,” ujarnya.
Sementara Manfaat Meta Data, menjadikan suatu dokumen tidak hanya akan mudah ditemukan tetapi juga dipahami lalu digunakan berulang-ulang untuk beragam tujuan.
Bayangkan, jika organisasi anda menerapkan metadata, maka ketika melakukan penelusuran dokumen anda cukup memasukkan kata kunci. Semakin rinci dan relevan keywords yang anda masukkan semakin akurat hasil penelusuran dokumen yang akan anda temukan.