Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang
TULANG BAWANG

Asyik Konsumsi Narkotika di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang
Tulang Bawang, (LV)-
Seorang pria berinisial BS (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi swasta ini ditangkap hari Selasa (22/03/2022), pukul 13.30 WIB, di perkebunan karet, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menyalahgunakan narkotika.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Supriyadi Alfian Jika Terpilih Siap Perjuangkan Nasib Petani

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2020, Catat Tanggal dan Tujuannya

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor di Enam TKP dan Bersenpi, Dua Warga Mesuji Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Youtube:Lampungvisual.com

 281 kali dilihat