Awal Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Lampung Naik

Awal Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Lampung Naik
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)

Kabar gembira bagi pekerja di Lampung, di awal tahun 2022 Upah Minimum Provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen.

Peningkatan tersebut naik dari tahun 2021 dimana sebelumnya UMP Provinsi Lampung hanya sebesar Rp 2.432.001.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November.

Selain itu, UMP Lampung 2022 juga merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.BM/383/HI.01.00/XI/2021.

Baca Juga:  Milad Yayasan Alfian Husin ke 24: TB dan SD IT Pelangi Gelar Perlombaan dan Perform

“Upah minimum provinsi yang diberlakukan 1 Januari 2022 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18,” katanya dikutip dari Antara , Senin (22/11/2021).

Menurutnya, keputusan atas penetapan UMP tersebut juga tertuang dalam SK Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

“Penetapan mengenai batas upah ini diberlakukan bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan harus dipatuhi oleh pengusaha, perusahaan. Mereka tidak boleh membayar pekerja lebih rendah dari standar yang ditentukan,” tulisnya.

Baca Juga:  Peringati Nuzul Quran, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Personel Pahami dan Amalkan Kandungan Al Quran

Agus menjelaskan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun perusahaan berkewajiban untuk menyusun skala upah. “Namun hal ini dikecualikan bagi UMKM karena aturannya bagi mereka kesepakatan atas kesepakatan pembayaran oleh pemberi kerja dan tenaga kerja,” katanya.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mentaati standarisasi UMP akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Upah minimum kebupaten/kota tentu harus memperhatikan UMP tidak boleh lebih rendah. Tapi upah minimum kabupaten/kota masih menunggu dewan pengupahan batas akhirnya pada 30 November. Di Lampung ada 4 daerah yang tidak punya pengupahan dan ikut UMP yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat,” tulisnya. (R/YP)

Baca Juga:  Keren, Mahasiswa Prodi Kampus The Best ini Ciptakan Alat Monitoring Aliran Green House

Dilansir, Published by: Kompas.com

 452 kali dilihat

Tagged