Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan sosialisasi

Featured Video Play Icon
VIDEO

Lampung Utara, (LV)
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melakukan sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Pedesaan atau NJOP- P2, Kamis Dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh dua.

Sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Pedesaan ini di selenggarakan di Gedung Serbaguna desa Tatakarya kecamatan Abung Surakarta dan di hadiri segenap kepala desa di tiga kecamatan yang ada di Lampung Utara, yakni kecamatan Abung Surakarta , kecamatan Abung Timur, dan kecamatan Muara Sungkai

Baca Juga:  Persiapan RI Tuan Rumah, Puan Akan Hadiri Forum Parlemen Negara G20 di Roma

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah kabupaten Lampung Utara Insinyur Mikael Saragih, Magister Manajemen menjelaskan bahwa penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Pedesaan ini sebelum nya sudah dilakukan pengkajian secara objektif oleh pihak terkait

Menurut Mikael Saragih kenaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Pedesaan dilakukan karena mengingat nilai tanah di kabupaten Lampung Utara yang masih terbilang cukup kecil, sementara nilai pasar dan nilai jual beli yang terjadi sekarang ini sudah tinggi.

Baca Juga:  Bupati Pesisir Barat Mengajak Untuk Terus Berbenah diri

Mikael Saragih juga mengatakan bahwa nilai pajak di kabupaten Lampung Utara sangat rendah bila dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang ada di provinsi Lampung

Sementara Camat Abung Surakarta Apriyadi mendukung penuh segala bentuk program program pemerintah dalam memajukan pembangunan di kabupaten Lampung Utara

Menurut Apriyadi sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Perkotaan dan Pedesaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah hari ini dirasa sangat membantu dalam meningkatkan pemahaman betapa pentingnya membayar pajak. (Andre)

 465 kali dilihat