Bandar Narkotika Yang Merupakan TO Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Bandar Narkotika Yang Merupakan TO Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
PERISTIWATULANG BAWANG

“Bandar Narkotika yang berhasil ditangkap petugasnya ini merupakan TO yang sudah lama dicari, saat petugasnya sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala didapat info bahwa Bandar Narkotika tersebut sedang berada di rumahnya. Sehingga petugas kami langsung menuju kesana dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika tanpa perlawanan,” ungkap AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Loading

Tagged