Bapas Metro Serah Terima ABH ke LPKS Insan Berguna Pesawaran

Bapas Metro Serah Terima ABH ke LPKS Insan Berguna Pesawaran
KOTA METRO

Sebagaimana Ketentuan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA) pasal 65 huruf d, PK Bapas bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.

Bapas Metro Serah Terima ABH ke LPKS Insan Berguna Pesawaran
“PK merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.” Tambah Sukir.

Loading

Tagged