Bawa Kayu Sonokeling Dua Warga Lamtim Diamankan

Bawa Kayu Sonokeling Dua Warga Lamtim Diamankan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual,com
Dua warga yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Lampung Utara lantaran membawa kayu Sonokeling tanpa izin dengan dokumen yang sah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, kedua pelaku berinisial S (46) dan S (47) diamankan anggota saat melintas di Jalan Pasar Lama Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga:  Tekab 308 satreskrim Polres Lampura bersama polres way kanan berhasil menangkap pelaku curat

“Kedua pelaku diamankan lantaran mengangkut kayu jenis Sonokeling yang berasal dari hutan kawasan Register 43 Tangkit Tebak Tanjung Raja tanpa izin dan dokumen,” kata AKP Eko, Jumat (15/10/21).

Dijelaskannya, selain meringkus pelaku petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truck Col Diesel dan beberapa gelondongan kayu sonokeling.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku akan dijerat dengan pasal 38 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” jelasnya. (Andrian Folta)

 689 kali dilihat

Tagged