Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang
HOME

Tulang Bawang, (LV)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AS (26), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (11/09/2022), pukul 00.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (13/09/2022).

Baca Juga:  Dandim 0412/LU bersama Kapolres Tubaba Laksanakan Patroli Colling System Pilkati

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurut Kasat, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga:  Garismerahnews Misteri Episode 1 EDISI 1

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

 282 kali dilihat