Berkas Lengkap, Wartawan Gadungan segera disidang

BANDAR LAMPUNGNASIONAL

Lampungvisual.com-Lampung-Kasus tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel Arief sudah lengkap (P21), sehingga segera diajukan ke persidangan. “Berkas perkaranya sudah P21. Hari ini kita sudah terima berkasnya, maka akan segera kita persidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Firdaus Affandi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).

Firdaus menjelaskan, sekitar satu sampai dua minggu setelah proses P21 yang diterima Kejari, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan. “Dilimpahkan kepengadilan Kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu minggu diserahkan baru dapat disidangkan,” jelas Mantan Kasi Pidum Kejari Lahat itu.

Baca Juga:  PLN Resmi Operasikan BMPP Nusantara 1, Pembangkit Terapung Pertama Buatan Indonesia

Ketiga wartawan gadungan itu dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, aparat Polsek Jati Agung menangkap tiga wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel Arief, dengan mengatasnamakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. (Foto: ist/ Lv)

 726 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.