Berkedok Sewa Kios, Tiga Pelaku Ditangkap

Berkedok Sewa Kios, Tiga Pelaku Ditangkap
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Tiga pelaku pemerasan dengan dalih sewa kios pasar di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) berhasil diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp. 44.000.000, (Empat Puluh empat juta) rupiah.

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso pada konferensi pers, Jum’at (10/06/2022) mengatakan ketiga pelaku meminta kepada para korban yang akan menempati Los sebesar Rp2.500.000,-. sedangkan untuk ruko seharga Rp2.500.000, sampai dengan Rp5.000.000,-.

Baca Juga:  Putus Pandemi Covid-19, Kapolres Lampung Utara Distribusikan Alat Semprot, Cairan Desinfektan dan APD Kepada Polsek Jajaran

“Jika masyarakat tersebut tidak mau membayar, mereka tidak segan segan melakukan pengancaman untuk tidak memberikan ruko atau los yang ada di pasar Negara Ratu tersebut,” kata dia.

Menurut dia, penangkapan kepada pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korban yang menyewa kios tersebut. Dalih sewa itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

“Mereka ini melakukan pungli atas keinginan sendiri tidak ada perintah dari siapapun, karena sudah kita selidiki dan tidak ada aliran dana kepada pejabat Lampung Utara,” tegas Waka Polres.

Baca Juga:  Imam Suhada di Restui Sebagai Plt. Ketua Partai Nasdem

Ia menambahkan hingga saat ini yang sudah menjadi korban para pelaku baru tujuh orang. Kemungkinan bisa bertambah. Untuk diketahui, salah satu dari tiga pelaku yang merupakan mantan Kepala Desa adalah Agus Sulistio. Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tindak pidana pemerasan (Andrian Folta)

 387 kali dilihat