Bersama Kajati Gubernur Lampung Resmikan Nama Jalan

Bersama Kajati Gubernur Lampung Resmikan Nama Jalan
Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Heffinur Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto (Photo:Adpim )
PROV LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandar Lampung.

Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut. Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

Baca Juga:  Rangkaian Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Serahkan Sejumlah Bantuan di Kabupaten Way Kanan

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Baca Juga:  Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Kabupaten Tanggamus Masa Bakti 2022-2027

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. (Adpim)

 363 kali dilihat

Tagged