Bupati Hadiri Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah di desa Negara Tulang Bawang

LAMPUNG UTARA

Lampungvisual.com-Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.M.H., hadir dalam Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah di desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Hadir dalam acara Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Lampung, Drs. H. Abdul Mukti, MA., Ketua Pengadilan Agama Lampung Utara, H. Sanusi SH., MH.,, Forkopimda, Asisten I Yuzar. S.H. M.Ap., Para SKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan segenap komponen masyarakat. Kamis 9 Maret 2017

Pada acara tersebut dilaksanakan juga seremonial  pemberian Penghargaan Tingkat Nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.M.H., selaku Bupati dan Tokoh Masyarakat yang dinilai telah berperan aktif dan menfasilitasi terlaksananya sidang keliling terpadu Perkara Isbat Nikah sejak Tahun 2015 wilayah Kabupaten Lampung Utara, sebagai wujud nyata pelayanan prima terhadap masyarakat. Penghargaan Nasional tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.,

Ketua pelaksana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara Drs. H. Azhar Ujang Salim. M.M., dalam laporannya, meyampaikan bahwa sidang Isbat Nikah yang dilakukan, dengan maksud agar masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah untuk dapat kepastian hukum, seperti Buku nikah, Akta nikah, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya yang sangat berguna untuk anak-anak mereka dimasa depan.

Baca Juga:  Peduli Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Lampung Utara Gelar Safety Driving

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Lampung Utara yang sangat memikirkan bagaimana cara untuk mensejahterakan rakyat, dikatakannya ini merupakan pertama kalinya beliau mendengar, seorang Bupati menyebut dirinya seorang pelayan Rakyat, Rakyat adalah Raja.

Selain itu, beliau menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatu keluarga. Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga, contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan program Pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H., mengungkapkan bahwa Kabupaten Lampung Utara yang di nahkodai H. Agung Ilmu Mangkunegara, merupakan Kabupaten pertama se- Indonesia yang melaksanakan sidang Keliling Terpadu Perkara Isbat Nikah. Beliau mengapresisiasi atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terhadap masyarakatnya, sehinggga masyarakat yang belum memiliki buku nikah selanjutnya dapat kepastian hukum. Maka dari itu Mahkamah Agung menilai Kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, MH pantas mendapatkan penghargaan.

“Penghargaan ini diberikan pertama kali Se- Indonesia, karena Lampung Utara merupakan sebagai pelopor pelaksana Sidang Isbat diwilayahnya” ujar DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.

Baca Juga:  Jaga Pasokan Gas Elpiji 3 kg, Pemkab Laksanakan OP Gas Murah

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara mengatakan saat ini masih banyak yang pernikahannya belum tercatat di Kantor urusan Agama (KUA) sehingga pasangan tersebut tidak memiliki Buku Nikah. Padahal, dijelaskan dengan tidak dimilikinya Buku Nikah akan berakibat pada permasalahan dalam mengurus berbagai dokumen keluarga yang dibutuhkan, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Oleh karena itu, sebagai wujud kepedulian nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara menyelenggarakan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri. Dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas keluarga.

Pembangunan dapat terlaksana  karena masyarakat dan Pemerintah saling bergandengan tangan dan saling mendukung. Walaupun di kabupaten ini banyak perbedaan baik Agama maupun Suku, tapi jadikan perbedaan ini sebagai alat perekat bukan dijadikan alat sebagai pemecah belah.

Dikatakannya, selain dilakukan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri, untuk melayani kebutuhan kelengkapan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyediakan pelayanan Administrasi Kependudukan dengan menggunakan Mobil Online, merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang memiliki Mobil Online tersebut, yang berguna untuk mempermudah masyarakat Lampung Utara yang jauh dari perkotaan dalam membuat KTP, KK maupun  surat kependudukan lainnya.

Baca Juga:  Tidak diberi ijin nikah, Anak Kandung habisi nyawa ayahnya

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berharap Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan, agar tidak ada lagi masyarakat Lampung Utara yang tidak mempunyai Akta Nikah yang lengkap.

“saya yakin, penyelenggraan Sidang Isbat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan kesadaran hukum akan pentingnya kepemilikan buku Nikah” Ujar Bupati Agung.

Kepada awak media, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Republik Indonesia, DR. H.M., Fauzan S.H.M.H., memberikan Kesan Terhadap Lampung Utara yang sangat luas biasa dan mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada Bupati Lampung Utara karena ide Bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,MH., sangat berguna bukan hanya untuk pasangan yang menikah saat ini, tetapi juga sangat berguna untuk anak dan cucu mereka.

Kepada awak media, Bupati Lampung Utara mengatakan masyarakat Lampung Utara sangat antusias mengikuti proses yang ada, artinya pelaksanaan tersebut tepat sasaran. (Red/ Humas)

 866 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.