Bupati Lampura, ASN yang Lalai Menjalankan Tugas Akan Diberi Sanksi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampung visual.com-
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menghimbau jajarannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. Apalagi mereka yang berstatus ASN, karena sudah diamanahkan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat.
“Saya peringatkan kepada jajarannya untuk aktif melaksanakan tugas. Apalagi yang berstatus ASN, karena tidak ada perkaranya,”kata Bupati Lampura kepada awak media di sekitar komplek perkantoran Bupati, Rabu (10/4/2019) mengomentari masalah kedisiplinan oknum guru berstatus ASN disana.
Menurutnya, sebagai seorang ASN harus paham tugas dan pokoknya, sebab, menurutnya sudah sepatutnya seorang pegawai mengetahui mana yang baik dan buruk. Sehingga tidak perlu lagi ada lainnya.
“Semua kita disini sudah dewasa, jadi bisa membedakan mana yang baik buruk. Jadi bekerja lah sesuai aturan dan undang-undang yang ada, jangan sekali-kali dilanggar.
Karena telah jelas dalam PP bila lebih dari 45 hari maka akan ada sanksinya, dan saya telah perintahkan Inspektorat menindak lanjutinya, “terang Agung.
Hal itu diamini oleh Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri. Menurutnya, saat ini dinas pendidikan dan kebudayaan tengah mendalami permasalahan itu. Tinggal menunggu hasilnya, setelah itu baru akan masuk di Inspektorat mengenai sanksi tegasnya.
“Mereka sedang turun, kemudian kemudian memprosesnya lebih dahulu. Baru kemudian hasilnya akan kita tindak lanjuti disini, “tambahnya.
Sebelumnya, Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berinisial SL (59) yang bertugas di SD Negeri 01 Bumi Agung Marga kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diketahui tidak melaksanakan kewajibannya (mengajar) selama kurang lebih dua bulan terancam dijatuhkan sanksi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Lampura, Suma Wibawa menyatakan akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Hanya saja bentuk sanksi yang akan dijatuhkan belum bisa dipastikan karena dirinya harus melapor dan membahasnya terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Kemarin sudah kita panggil yang bersangkutan beserta Kepala Sekolahnya dan Kepala UPTDnya. Disitu dia (SL) memberikan surat izin nya sebagai bukti bahwa dia telah melayangkan surat izin ke Kepala Sekolah. Soal sanksi akan kita bahas dengan pimpinan,” terang Suma melalui sambungan telepon (9/4/2019)
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 1,089 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.