Bupati Lampura Menangkan Perkara PTUN Pilkades Karang Sakti

Bupati Lampura Menangkan Perkara PTUN Pilkades Karang Sakti
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun lalu yang mana hasil perolehan suara calon kepala desa karang sakti kecamatan muara Sungkai hasilnya seimbang (DRAW). Bupati selaku pemimpin daerah dan Kepala desa terpilih digugat oleh AH, akhirnya memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara bandar lampung atas perihal gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh penggugat yaitu AH yang merupakan salah satu calon kepala desa karang sakti kecamatan muara sungkai yang telah didaftarkan dengan nomor perkara : 6/G/2022/PTUN.BL

Dimana Perkara tersebut menjadi objek Gugatan nya yaitu Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/448/25-LU/HK/2021 tanggal 17 Desember 2021 Tentang Penetapan Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara masa Jabatan 2021-2027 beserta Lampirannya Nomor urut : 99, dimana telah menetapkan Sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Kepala Desa Karang Sakti Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  UMKO adakan Pameran Karya Fotografi dengan tema" Melukis Asa Melalui Mata Kamera".

Selain itu, majelis Hakim juga telah menetapkan sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Tergugat II Intervensi berdasarkan permohonan yang dibuat dan diajukan oleh Wahyu sapaan akrabnya. Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak pada 8 Desember 2021 yang salah satunya yaitu Desa Karang Sakti yang diikuti oleh dua (2) pasangan calon yaitu AH dengan nomor urut 1 dan Achmad Wahyu Ruminto dengan nomor urut 2 dengan total perolehan suara untuk nomor urut 1 yaitu di TPS 1 sebanyak 143 dan di TPS 2 sebanyak 262 jika ditotal 405 suara dan nomor urut 2 yaitu di TPS 1 293 di TPS 2 112 jika ditotal 405 suara yang artinya terjadi DRAW.

Kemudian berdasarkan kan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara ditetapkan Calon Nomor urut 2 yaitu Sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Pemenang dalam kontestasi Pilkades di Karang Sakti

Baca Juga:  Angin Kencang Sertai Hujan Rusak Puluhan Rumah di Abung Timur

Lalu AH mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan alasan dalil gugatan yaitu Panitia Pemilihan telah melakukan Penyimpangan karena telah memasukkan Penduduk yang pada hari pemungutan belum berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, dimana didalilkan melanggar ketentuan dalam Perbub yang dimaksud. Namun Gugatan tersebut diTolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut.

Menurut Dr (can) Irhammudin,S.H.M.H selaku Tim Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat II INTERVENSI, kami dapat membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat beserta Kuasanya dalam proses persidangan, sehingga dalam Proses penetapan Sdr. Achmad Wahyu Ruminto sebagai Kepala Desa sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga:  Pencuri 5 Ekor Sapi Menyerahkan Diri Ke Mapolres Lampura

Dalam amarnya pada Selasa 21 Juni 2022, Dalam eksepsi menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Sehingga dengan demikian kami memenangkan perkara ini, dan Penggugat diberikan tenggang waktu untuk melakukan Banding.

“Kami bersyukur dapat menyelesaikan perkara ini dengan hasil yang baik. ujarnya irhammudin selaku kuasa hukum pemda. ” tuturnya. (Arif/Andrian Folta)

 203 kali dilihat