Seperti diketahui, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, serta Sistem Informasi Keluarga. (Kominfo/CS)
Dilansir: Mehsan.