Bupati Waykanan Menyampaikan LKPJ dan LPPD

WAY KANAN

LAMPUNGVISUAL.COM, Way Kanan-Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

Hal itu dikatakan Bupati Raden Adipati Surya. Dihadapan Puluhan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan pada Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten ini Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Way Kanan  Tahun Anggaran 2016 Dan Pengesahan 4 (Empat) Raperda  Perubahan Atas Pajak Dan Retribusi Ruang Rapat DPRD Way Kanan, Selasa 23 Mei 2017.

“Proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka  Pemkab  akan terus melakukan evaluasi terhadap  penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akan membawa perubahan kearah yang lebih baik.” Paparnya.

Baca Juga:  Launching Lte 4g Telkomsel Area Sumatera Siswa Smpn 1 Baradatu Raih Juara Satu

Adipati melanjutkan, keberhasilan pembangunan di waykanan ini tidak lepas dari dukungan Para Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah menjalin kerjasama yang baik serta mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik, guna mewujudkan Way Kanan yang Maju dan Berdaya Saing 2021.

“berhasilnya kita melaksanakan pembangunan sangat ditentukan dukungan unsur pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat yang dengan penuh kearifan telah memberikan makna kemitraan secara mendalam kepada kami, sehingga dapat meluaskan pemahaman bersama terhadap substansi yang terkandung dalam rancangan kebijakan yang telah kita dalami,” terangnya.

Baca Juga:  KPU Way Kanan Melaksanakan Pleno DPS Pilkada Hasil Perbaikan Di Setiap Kampung Dan Kelurahan

Adipati menambahkan, Secara khusus terutama terkait dengan rancangan praturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, agar pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2017 yang meliputi Pajak Daerah dan Retribusi dapat Meningkat dan Menjadi Kebijakan Publik yang tepat, sesuai kebutuhan, kemampuan dan berorientasi pada berbagai kesenjangan yang masih dihadapi oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, kami Menyadari dalam Penyusunan LKPj, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah belumlah sempurna. Oleh karena itu koreksi, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan untuk evaluasi dan perbaikan dimasa yang akan datang. Akhirnya dengan segala keterbatasan saya berharap Raperda inidapat dipelajari, dibahas, didalami dan dapat disetujui oleh Dewan yang mulia, terangnya. Rapat Paripurna tersebut juga diikuti oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta para pejabat dilingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. (Fikri)

 814 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.