Buron Selama Tiga Tahun, HS Berhasil Dibekuk Polisi

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara. lampungvisual. com
Akhirnya pelarian HS (29) DPO Polres Lampung Utara, sejak 2016 lalu, terhenti. pasalnya Pelaku buron selama tiga tahun lebih ini berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Kamis malam, (11/7/2019), sekitar pukul 23.30 WIB, saat diketahui dirinya telah kembali ke kediamannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K., melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mengatakan, DPO HS yang merupakan warga Dusun Karangmerantani, Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah ini, tertangkap dari hasil penyelidikan intensif Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara.
“Tersangka DPO Curas satu ini terkenal sangat licin. Namun, dari hasil penyelidikan intensif, keberadaan tersangka diketemukan,” ungkap AKP. Muslikh, Jum’at (12/7/2019)
Saat mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Muslikh, anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpinnya itu melakukan upaya penyergapan dan penangkapan paksa.
Tersangka diamankan atas dasar adanya Laporan Polisi nomor : LP / 150 / VIII / 2016 / POLDA LAMPUNG / RESLU / SPK SEK SK UTARA, tanggal 24 Agustus 2016.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dan/atau pembegalan yang menimpa korban Eko Tridayanto, (31), dilakukan tersangka bersama seorang rekan lainnya.
Ketika itu, para tersangka mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Lalu, berbekal senjata tajam berupa sebilah pisau, tersangka melakukan pengancaman dan langsung memukul korban di bagian kepala dan leher.
“Berhasil melumpuhkan korbannya, para tersangka langsung mengambil dua ponsel dan satu unit motor yang dikendarai korban,” Pungasknya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 2,426 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.