Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Residivis Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus
PERISTIWATANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-
Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Kamis (4/3/21) malam.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat, atas laporan SU (44) selaku ibu kandung Bunga (8) yang telah menjadi korban kebiadaban tersangka.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka JM merupakan residivis kasus pencabulan yang baru dua tahun keluar penjara atas kasus yang sama yang dilakukan tersangka di sungai wilayah setempat beberapa tahun silam.

 2,052 kali dilihat

Tagged