Curi Burung Dara, AM Ditangkap Polisi

Curi Burung Dara, AM Ditangkap Polisi
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)
Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (21), warga Jl. Teluk Ambon Gang Rajawali RT 08 Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Senin (11/07/2022) sekira pkl 16.00 wib.

Pelaku AM ditangkap aparat Polsek Panjang karena diduga mencuri enam ekor burung dara milik korban Edo Prayuda.

Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. MM, Yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., menuturkan Rabu, (13/7/2022).

Pencurian terjadi pada Jumat, Tanggal 08 Juli 2022 sekira jam 24.00 Wib. pelaku AM melakukan pencurian bersama temanya di rumah korban Edo Prayuda di Kp. Sawah Kel. Way Lunik Kec. Panjang Bandar Lampung.

Baca Juga:  IIB Darmajaya Raih Anugerah KI Lampung 2018 Kategori PTN/PTS

“Pelaku AM bersama temannya diduga melakukan pencurian burung dengan cara, mengambil burung, yang ada di dalam kandang, dimana kandang burung tersebut ditaruh di samping rumah korban, dan kondisi kandang yang tidak terkunci,”ujar Kapolsek.

Akibat dari tindakan tersebut korban Edo mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta (Sepuluh Juta Rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari korban bahwa burung dara miliknya hilang.

Baca Juga:  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lakukan Pembinaan Organisasi di Kabupaten

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di wilayah way lunik Panjang.

“Atas informasi tersebut, kemudian polisi langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari Tangan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti dua (2) ekor burung dara milik korban yang dicuri sedangkan 4 ekor lagi masih dalam pencarian termasuk dengan pelaku satunya yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Guna kepentingan penyidikan maka pelaku AM berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panjang.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Bandar Lampung menggelar istighosah

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkas Kapolsek.(*red)

 216 kali dilihat