Curi Mobil Majikan, Karyawan Wisma di Tangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)
Seorang pria Berinisial R.S (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap Sateskrim Polresta Bandar Lampung dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran R.S telah melakukan pencurian 1 unit mobil milik Majikannya.

Awalnya Pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 5 juni 2022 di Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng Kota Bandar Lampung dan pada saat itu pelaku yang bekerja di Wisma Tersebut mengambil kunci kontak mobil korban ketika korban sedang pergi lalu pelaku membawa mobil korban ke Palembang, setelah korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian.

Kemudian Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara lalu berkoordinasi dengan Polres Setempat dan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Hariantom, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K mengatakan bahwa kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.

Baca Juga:  Mau Coba Minuman Berbuka ala IIB Darmajaya, Coba Saja Resep Coklat Lampung ini

Kasat reskrim menjelaskan modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dari pemilik nya yang merupakan majikan di tempat kerjanya yaitu dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup.
“Korban merupakan majikan pelaku, pelaku ini berniat ingin memiliki mobil dan menjualnya lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung. Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:  Wirahadikusumah Serahterimakan Penghargaan Siwo PWI Pusat untuk Gubernur

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada saat yang sama Kasat Reskrim Juga memaparkan hasil ungkap kasus Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Innova warna hitam yang dilakukan oleh Pelaku DS (34) yang terjadi pada hari rabu tanggal 13 April 2022 di Jalan Tirtayasa perum Wijaya Sukabumi Bandar Lampung.

“Satreskrim berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Innova berdasarkan pelaku DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan sehingga berdasarkan keterangannya bawah mobil korban digadaikannya di Lampung Utara lalu Sat Reskrim Kemudian Berhasil Mengidentifikasinya dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan lalu mobil sekarang diamankan di Polresta Bandar Lampung Untuk Selanjutnya akan di lakukan penyidikan lebih lajut ,” Tutup Kasat Reskrim. (*)

 199 kali dilihat