Dalam 1×24 Team Tekab Berhasil Meringkus Pelaku Begal Di Kota Gajah

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-Bergerak cepat, 1×24 Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil meringkus Deden warga Kampung Buyut udik, Kecamatan Gunung sugih Lampung Tengah, Jumat (24/08/18).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Erna warga Kampung Purworejo kecamatan Kota Gajah (22/08) kemaren.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S. IK, MM, mengatakan Team Tekab 308 telah berhasil mengungkap kasus pembegalan yang sempat viral dimedia sosial dalam waktu yang relatif singkat.

Baca Juga:  Peduli Pendidikan Mustofa Menyediakan Beasiswa Pintar

“Alhamdulillah anggota kita berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan tempat kejadian perkara Kampung Kota Gajah, kita berhasil meringkus satu orang dari tiga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, kita akan tetap memburu kedua pelaku lainnya,”ujar AKBP Slamet Wahyudi.

Menurut Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK, dari barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor yang sudah di renovasi dan telah dijual pelaku.

“Dari keterangan korban yang kita cocokkan dengan surat-surat ternyata benar, walau pun secara keseluruhan motor ini sudah di modifikasi dengan Scotleat warna hitam dan tersangka ini sudah dua kali masuk penjara,”jelasnya.

Baca Juga:  Lapas Gunung Sugih Gelar Kegiatan Pembelajaran Iqro, Al-Qur'an Dan Tahfidz Di Bimbing Oleh 9 orang Penyuluh Agama dari Kementerian Agama

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

“Pelaku yang kita amankan ini merupakan residivis tindak pidana. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian sapi. Selanjutnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres. (Iswan)

 3,420 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.