Dalam Ops Sikat, Polres Lampung Tengah Mampu Penjarakan 53 Tersangka

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah:lampungvisual.com-
Kepala Kepolisian Resort Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. melaksanakan Konferensi Pers di Halaman Satuan Reserse kriminal Polres Lampung Tengah, Selasa (23/07/2019) Jam 14.30 WIB.
Selama 14 hari Ops singkat krakatau 2019 Polres Lamteng berhasil mengungkap 59 kasus yang di laporkan di Mapolres setempat.
“Ya dimulai 05 Juli 2019 sampai 18 Juli 2019 selama 14 hari, berhasil ungkap 59 laporan penelitian polisi, Terdiri dari 20 Curas (pencurian dengan kekerasan) serta 39 curat (pencurian dengan pemberatan),”Kata Kapolres.
Tidak itu saja, yang menjadi target operasi (TO) sebanyak 6 Laporan Polisi dan sisanya non TO sebanyak 53 Laporan Polisi,” Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini sebanyak 6 unit sepeda motor, 15 unit HP (Handphone), 4 buah kunci leter T, 1 bilah senjata tajam, 6 unit steger dan pakaian 6 pasang,”Kata Made.
Polres Lamteng juga melakukan penggalangan kepada warga masyarakat di wilayah Lampung Tengah untuk menyerahkan senjata api ilegal.
“Kami juga berhasil mengumpulkan sebanyak 42 pucuk senpi, yang terdiri dari 37 senjata api rakitan jenis revolver dan 5 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta 6 butir amunisi.” tegas Made.
Diantara yang menjadi perhatian adalah banyak nya masyarakat yang menyerahkan senpi, AKBP I Made Rasma juga menghimbau kepada masyarakat setempat,” Saya menghimbau kepada masyarakat Lamteng dengan, supaya dengan sadar menyerahkan senjata api bagi yang menyimpan atau memiliki senpi, kepada pihak hak kepolisian terdekat melalui Polsek, dan bisa juga kepada aparatur pemerintah terdekat, nanti tidak dikenakan tindakan hukuman,”tutupnya.
Penulis: (Iswan)
Editor: Basri.

 715 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.