Dampak Merayu Anak Dibawah Umur, Keluarga Lapor Polisi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Seorang pemuda berinisial RF (21), diamankan Polsek Seputih Raman, warga Kampung Rejo Basuki III Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah ini ditangkap akibat menggauli anak dibawah umur.
Pelaku di Tangkap hari Selasa (14/05/2019) jam 14.00 saat bearada di balai Kampung Rejo Basuki Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah.
Ketika itu, sebuah saja Mawar, diajak kerumah pelaku Rifki Angga Saputra pada hari Minggu (12/05/2019) malam pukul  23.00 wib.
“Korban mawar dibujuk dan dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya Suami/ istri jika Hamil Rifki Angga Saputra akan bertanggung jawab, selanjutnya korban bercerita kepada keluarganya,”ujar Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.IK, M.Si.
Atas kejadian tersebut keluarganya melaporkan Pelaku Ke Polsek Seputih raman dengan nomor Laporan Polisi : LP/73-B/V/2019/ Polda lampung / Res Lamteng / Sek Seram,  Tgl 14 Mei 2019.
Selanjutnya Anggota Reserse Polsek Seputih Raman, Melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku. Tenyata Rifki Angga Saputra  berhasil ditangkap dan barang Bukti yang disita di rumah Mawar guna menjerat perbuatan Pelaku.
“Guna Penyidikan lebih Lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal  81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun Penjara,”tegas Kapolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.IK, M.Si.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

 2,496 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.