“Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menilai bahwa pelaksanaan kegiatan TMMD ini merupakan wujud tugas pokok TNI selain perang, sebagaimana dimaksud pasal 7 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu membantu tugas Pemerintah Daerah,