Dendi Serahkan 19 SK KULIN-KK & IUPHKm Bagi 1.534 Warga KTH Register 20 dan 21

Dendi Serahkan 19 SK KULIN-KK & IUPHKm Bagi 1.534 Warga KTH Register 20 dan 21
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis di sela penyerahan 19 SK KULIN-KK dan IUPHKm seluas 2.588,16 hektar kepada perwakilan dari 1.534 warga terdaftar pada 28 KTH dan terhimpun Gabungan KTH dari lima kecamatan, dipusatkan di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/12/2021). | dok.
PESAWARAN

PESAWARAN, LAMPUNG-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, bekerja sama dengan institusi teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melaksanakan kegiatan pendampingan dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN-KK) dan SK Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) terhadap Kelompok Tani Hutan (KTH), yang dilangsungkan di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/12/2021).

Ketiga institusi, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XI Pesawaran Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandarlampung Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Way Seputih-Sekampung (BPDASHL-WSS) Dishut Provinsi Lampung.

Eksekusi kegiatan adalah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 9/2021 tentang Perhutanan Sosial.

Baca Juga:  Dampingi Menteri Perindustrian RI Pada Puncak Acara Gernas BBI, Gubernur Arinal Dorong IKM/UKM Hasilkan Produk Berkualitas

Dalam kegiatan bertajuk “Perhutanan Sosial untuk Mengentaskan Kemiskinan, Menuju Masyarakat Bumi Andan Jejama Sejahtera” ini, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis hadir dan menyerahkan langsung 19 SK KULIN-KK dan IUPHKm seluas 2.588,16 hektare (ha) kepada perwakilan dari 1.534 warga terdaftar pada 28 KTH dan terhimpun dalam Gabungan KTH dari lima kecamatan yakni Kedondong, Way Ratai, Way Khilau, Margapunduh, dan Padangcermin.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dendi menjelaskan, adanya hak dan kewajiban penerima SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan bagi masyarakat yang menerima. Alumni Magister Terapan Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor ini berpesan agar dalam pengelolaannya, warga mengikuti aturan, kesepakatan sesuai yang ditandatangani.

“Setiap masyarakat yang mendapat SK hak pengelolaan lahan, diberi hak yang sama selama 35 tahun dalam pengelolaan yang berada di kawasan Register 20 dan Register 21 ini,” kata Dendi.

Baca Juga:  Dendi Terima Kunjungan Danyon7 Brigif 4 Mar/BS Piabung

“Semoga masyarakat bisa mengambil manfaat serta tentunya meningkatkan perekonomian mereka, terutama di sektor pertanian dan perkebunan,” harap dia.

Sebagai informasi, total luas hutan lindung yang terbit SK-nya ini terdiri dari 1.484,00 ha di Register 20 dan 1.104,16 ha Register 21. Sebelumnya pada 2020 telah diserahkan 3 SK KULIN-KK pada KTH Register 21. Khusus Register 19 masih ada 17 KTH, Register 20 masih ada 5 KTH dalam proses pengusulan.

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setdakab Pesawaran, Anggun Saputra, selaku pelaksana kegiatan menguraikan, ini kegiatan kali kedua yang sebelumnya dihelat dua warsa silam di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.

“Ini merupakan langkah konkret bentuk kepedulian Pemkab Pesawaran terhadap masyarakat sekitar hutan, melalui proses panjang, bekerja sama dengan semua pihak terkait. Alhamdulillah, SK Kemitraan dan Pengelolaan Hutan ini dapat diterbitkan, diserahkan langsung oleh bupati,” ujar dia.

Baca Juga:  Dosen Kampus The Best ini Berikan Pelatihan SiMoniK

Anggun menandaskan, ini merupakan salah satu program dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, wujud nyata negara hadir. “Tujuannya sekali lagi demi kepastian hukum pengelolaan hutan, serta demi meningkatkan perekonomian khususnya di bidang pertanian dan perkebunan, serta pemanfaatan potensi pariwisata dan hasil hutan,” pungkas dia. [red/Muzzamil]

 286 kali dilihat

Tagged