Bandar Lampung (LV) – Menanggapi Putusan KPU Bandar Lampung yang menjalankan putusan Bawaslu Lampung, Juendi Leksa Utama selaku Kuasa Hukum Eva-Deddy mengatakan pihaknya sudah menyiapkan materi dan siap mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Jumat (8/1/2021)
“Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, yang jelas kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke MA untuk membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia melanjutkan, secara hukum pihaknya diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.
Selama menunggu, ia meminta masyarakat Bandar Lampung untuk tetap tenang, hingga ada kepastian hukum dari MA.
“Bandar Lampung harus tetap kondusif, jaga persatuan dan kesatuan. Saat ini kita masih bertarung di ‘ring’ selanjutnya. Suara rakyat akan tetap kita perjuangkan,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Bandar Lampung memutuskan untuk menjalankan putusan Bawaslu dan mendiskualifikasi paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilwakot Bandarlampung tahun 2020, Jumat malam (8/1/2021) .
Keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kota/I/2021 tentang pembatalan pasangan calon pilwalkot tahun 2020. (lyg)
298 kali dilihat