Digelar, Sosialisasi Anugerah Paritrana 2019

PROV LAMPUNG

Bandar Lampung:lampungvisual.com-
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung, menggelar sosialisasi Anugerah Paritrana 2019 kepada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Pusiban Komplek Kantor Gubernur, Kamis (24/10/2019).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Irwan S Marpaung dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah menyambut baik atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya terkait dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Penghargaan Paritrana sendiri merupakan sebuah penghargaaan yang diberikan kepada pemerintah daerah serta usaha-usaha yang mendukung jaminan sosial.

“Tahun ini merupakan tahun ketiga dalam rangkaian pelaksanaan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat nasional dimana pada tahun 2017 alhamdulillah Provinsi Lampung menempati peringkat ke 5 besar secara nasional dan kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat 13 besar”.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Matangkan Hilirisasi Produk Pertanian, Lakukan Sinergi dengan PT. Triputra Group

Jika berbicara tentang penghargaan Anugerah Paritrana 2019, faktor-faktor pendukung yang perlu diperhatikan antara lain, kepastian perlindungan sosial terhadap tenaga honorer di instansi pemerintah daerah, para perangkat desa, para pekerja rentan serta kepesertaan  badan-badan usaha maupun jasa kontruksi di daerah ini.

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh pihak terkait agar mempersiapkan segala sesuatu untuk memenuhi kriteria penilaian sehingga Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota bisa memperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya”.

Baca Juga:  Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni Apresiasi Komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Dalam Mendorong Inovasi Daerah

Sementara, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel diwakili Asisten Deputi Bidang Pelayanan, Utami Ningsih mengatakan, Paritrana itu dalam bahasa Sansekerta artinya perlindungan, artinya perlindungan bagi seluruh pekerja yang ada di Provinsi Lampung.

“Apa yang diungkapkan Asisten 1 Pemerintah Provinsi Lampung itu benar, untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi ASN lingkup Pemprov Lampung, serta memberikan
manfaat cukup besar terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga non ASN”. (Humas Pemprov)

 786 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.