Dinas Pendidikan Tubaba Gagal Mediasi Persekusi SDN 2 Dayamurni

TULANG BAWANG BARAT

DAYA MURNI, (LV)-Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, kali ini menimpa 3 pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDM) yang terjadi di Kecamatan Tumijajar. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat keberatan kasus ini dipetieskan. Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto sebut peristiwa yang terjadi di SDN 2 Dayamurni tersebut, sebagai puncak gunung es kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang kerap terjadi di Tubaba. “LPA Tubaba menolak kasus ini diredam, meskipun tidak kita bawa ke ranah hukum, Pemkab harus memberikan sanksi kepada para pelakunya, sebagai pembelajaran,”tegas Elia Sunarto kepada media usai pertemuan yang dimediasi Dinas Pendidikan deadclock, Rabu (23/8/2017).

Menurut penggiat anak tersebut, peristiwa tersebut sulit ditolerir, persekusi terhadap anak diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan dewan guru. “Pelanggarannya jelas, selain UU Perlindungan Anak dan Perda, apakah mereka tidak pernah membaca permendikbud Nomor: 82 Tahun 2015?” tanya Elia Sunarto. Masih menurut Elia Sunarto, sebagai guru seharusnya paham proses pertumbuhan jiwa anak, tindakan yang disebut mencuri penghapus, spidol, pensil dan buku adalah proses dalam ilmu psykologi disebut kleptomania atau kecenderungan ingin memiliki barang orang lain meskipun itu tidak ada harganya, ini biasa terjadi pada anak usia PAUD dan SD. Maka hukuman atau tindakan yang dilakukan

Baca Juga:  Kapolres Tubaba Mengikuti Upacara Hut Bhayangkara

Kepala Sekolah beserta dewan guru disitu dinilai sangat berlebihan. Ketika ditanya apa tindakan selanjutnya, ia mengatakan kita tunggu tindakan Dinas Pendidikan selanjutnya. Elia mengaku sudah memberikan surat kepada Dinas Pendidikan dan Komisi B DPRD setempat.“Ini menyangkut kebijakan daerah, kita tunggu saja apa respon pejabat terkait,”katanya diplomasi.

Sebelumnya Dinas Pendidikan sudah mendelegasikan kepada Kasi SD dan SMP Dinas Pendidikan setempat, Andika D. Santoso, untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur fisik Tahun 2019

Namun, pertemuan yang digelar di SDN 2 Daya Murni Kecamatan Tumijajar pada Rabu (23/8) kemarin gagal. “Baru berjalan belum ada 10 menit sudah deadlock, tiga wali murid yang datang tersinggung dengan ucapan Nur Baiti Kepala SDN 2 Dayamurni.

Kasus ini bermula ketika DA (kelas III SDN 1 Dayamurni), HD (kelas V SDN 1 Dayamurni) dan KA (kelas III SDN 2 Dayamurni) dituduh mencuri spidol, pensil, penggaris, penghapus dan buku milik SDN 2 Dayamurni. Kepala SDN 1 Dayamurni sudah memanggil orang tua mereka dan menyelesaikan permasalahannya dengan baik.

Namun esoknya, Jumat (11/8) Kepala SDN 2 Dayamurni memanggil Herlina ibu salah satu anak yang dihukum. Sambil berurai air mata ia saksikan ketiga anak tersebut mengembalikan barang curian sambil berkeliling minta maaf kepada seluruh dewan guru disaksikan teman-teman mereka. Salah satu guru yang hadir memotret kejadian itu dan mengancam pada anak-anak jika ada kecurian lagi foto mereka akan disebarkan.

Baca Juga:  AKBP Hadi Saepul Rahman Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DPRD Komisi B Belum dikonfirmasi Laporan : Jamaludin

Editor : Gati Susanto

 2,374 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.