Disdikbud Lampura Terkesan Tutupi Pungutan Yang Dilakukan SMPN 7 Kotabumi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara lampungvisual. com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menganggap persoalan pungutan Iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 7 Kotabumi kepada siswa kelas VIII, a, b, c serta kelas IX guna pengganti buku pelajaran sekolah yang hilang dan disangkakan bahwa Buku-buku tersebut hilang oleh para siswa itu, tidak jadi masalah. Sebab, sudah dianggap telah memenuhi Prosedur.
Plt. Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi Menjelaskan dirinya telah perintah Kabid PTK dan Kasi SMP untuk turun kelapangan guna melakukan pembinaan serta mencari kebenaran terkait masalah yang menjadi keluhan walimurid disana. Kemudian dari penyataan pihak sekolah yang dituangkan dalam berita acara menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan pihak sekolah telah memenuhi prosedur. Karena disitu ada pernyataan dari walimurid bila buku yang dipinjam dari perpustakaan hilang maka, Siswa-siswi harus menggantinya.
Terkait penahanan Rapot Siswa-siswi yang belum membayar Iuran yang dimaksud, pihak sekolah menyatakan bahwa itu tidak benar. Sebab, rapot siswa-siswi tersebut sudah dibagikan semua pada hari kamis (20/6/2019). Sedangkan pembagian Rapot pada Jum’at (21/6/2019) bagi siswa-siswi yang tidak masuk.
” Ya itu berdasarkan keterangan pihak sekolah. Dan secara teknis kami menilai semuanya sudah sesuai Prosedur. Jadi, kami menganggap persoalan ini sudah selesai, “kata dia.
Sementara itu, pernyataan pihak Disdikbud Lampura, dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan wali Siswa yang Protes atas pungutan yang dilakukan SMPN 7 Kotabumi dengan alasan uang pergantian buku hilang dan sampai menahan raport siswa hingga uang tersebut dibayarkan.
“Pernyataan itu gak benar. Kalau begitu kami selaku walimurid yang jadi Korban dan kami juga yang disalahkan, “ujar ibu Ari salah seorang orang tua Siswa SMPN 7 Kotabumi ditemui, Minggu (30/6/2019).
Ditegaskannya, sesuai disampaikannya beberapa waktu lalu, bahwa pembagian raport sekolah tersebut dilakukan Kamis (20/6/2019), namun dikarenakan anaknya ikut dianggap menghilangkan buku pelajaran sekolah, maka pengambilan raport dilakukan, Jumat (21/6/2019).
“Secara pribadi, saya menyesalkan bukan masalah besaran uangnya. Tetapi, ini menjadi sebuah prinsip. Pasalnya, secara tidak langsung anak saya sudah dituduh oleh pihak sekolah tersebut sebagai Pencuri. Nah ini yang jadi persoalan. Seharusnya, pihak yang terkait dapat benar-benar jeli dalam menyikapi perbuatan yang diambil oleh pihak sekolah, apalagi dengan alasan sebagai sebuah pembelajaran bagi siswa dan Siswi, “tegasnya seraya meminta kepada pihak berwenang terutama aparat hukum dapat menindak lanjuti persoalan tersebut agar persoalan sama tidak lagi terjadi disekolah itu, juga Sekolah-sekolah lainnya.
Hal senada juga disampaikan Ibu Ninik, bahwa anaknya yang duduk di kelas IX SMPN 7 Kotabumi dan sekarang telah lulus,  SKHU nya sempat ditunda penerimaanya dengan alasan sama dianggap menghilangkan buku meskipun anaknya tidak pernah merasa melakukan yang disangkakan pihak sekolah tersebut.
“Kejadian ini juga sama dilakukan pihak sekolah itu dengan anak saya. Akibatnya, pengambilan SKHU anak saya sempat tertunda satu hari juga, sampai kami membayar sebesar uang yang telah ditentukan olah pihak sekolah, “terangnya seraya menegaska juga, bukan masalah besarnya uang tersebut, melainkan menyayangkan kebijakan sekolah yang dinilai terkesan mengada-ada.
“Kami bukan mempersoalkan besaran uang itu, tetapi perlu dicerna kami selaku orang tua Siswa tidak pernah sekalipun mengajarkan kepada anak kami untuk mencuri, “pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 906 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.