Ditresnarkba Kapoda Sumsel Amankan 22 Tersangka

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto Didampingi Kakanwil Kemenkuham Sumsel Sudirman dan Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Pada Saat Pers Release (Foto:Dok-Sumajaku.com)
NASIONAL

Palembang (LV)-Kapolda Sumsel Irjen Polisi Agung Budi Maryoto, memimpin Pers Release hasil penangkapan Oprasi Antik Musi 2017, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran, bertempat di Halaman Utama Mapolda Sumsel. Kamis (15/06/2017) Petang.

Selama 20 hari pelaksanaan Oprasi Antik Musi 2017, yang dilaksanakan dari tanggal 27 Mei hingga 15 Juni 2017, setidaknya berhasil mengamankan 22 tersangka pengedar dan kurir narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

Dengan barang bukti, untuk Polda Sumsel narkotika yang diamankan jenis Sabu sebanyak 2.571,67 kilogram dan Ganja sebanyak 13 kilogram. Untuk Polres jajaran berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 808,78 gram dan Pil Extacy sebanyak 2.030 butir dan Ganja sebanyak 905,14 gram. Dimana dalam Oprasi Antik Musi 2017, telah dingkap 3 target oprasi yang telah ditentukan dan 13 non target oprasi.

Irjen Polisi Agung Budi Maryoto Kapolda Sumsel, mengungkapkan dari banyaknya barang bukti yang diamankan dari tangan 22 tersangka ini, menunjukan bawa peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel masih relatif tinggi.

Baca Juga:  Rawat Kerukunan di Tengah Pandemi C-19 dan Pilkada, Pjs Gubernur Agus Fatoni Apresiasi FGD DPD-RI

“Dari hasil penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba bersama jajaran berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 3,3 Kg untuk Ganja sebanyak 12,99 Kg dan untuk Pil Extacy sebanyak 2.030 butir dan tersangkanya ada 22 orang, yang tentunya di sumsel peredaran masih tinggi,” ungkap Irjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Masih dikatakan Kapolda Sumsel. Dari 22 tersangka yang diamankan, setidaknya ada tiga tersangka merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan Klas Satu Merah Mata Palembang. Ketigas Warga Binaan ini terjaring dalam Oprasi Gabungan Tim Satgas Kamtib Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum Ham RI Dan Polda Sumsel, dalam melakukan penyisiran di Lapas Klas Satu Merah Mata Palembang pada rabu (07/06/2017).

Baca Juga:  TMMD KE-107 : MENUMBUHKAN RASA PERSATUAN DAN KERJASAMA DENGAN PERMAINAN GENDONG-GENDONGAN

Dimana berhasil mengamankan tiga tersangka Warga Binaan Lapas Klas 1 Merah Mata yaitu Tersangka Andrean Saputra Alias Yudi Bin M Akib (31). Tersangka Rahmat Sakban Hidayat Bin Fajar (22) dan Tersangka M Harus Bin Romli (41), dengan barang bukti 26 paket sabu dengan berat bruto 134,32 gram. 85 paket serbuk extacy dengan berat bruto 42,70 gram. 39 butir pil extacy. 8 butir pil Happy 5 erimin s. 78 unit handpone berbagai jenis. 12 amp ganja. 1 buah tabung shutlekok dan 1 lemari loker 4 tingkat.

Sebagian barang bukti seperti narkoba di temukan di Loker Perpustakaan Masjid At Taubah Lapas Klas Satu Merah Mata Palembang, dari 5 Warga Binaan yang diperiksa petugas hanya menetapkan 3 Warga Binaan sebagai tersangka.

“komitmen kita semuanya seeluruh komponen masyarakat untuk bersama sama memberantas narkoba di lingkungannya masing masing, termasuk di lapas dimana dari 5 yang diperiksa kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang” ujar Irjen Pol Agung.

Baca Juga:  Bangun MCK Dukung Hidup Sehat Masyarakat Dusun Tlogosari

Dan barang bukti yang disita ini, selain ungkap kasus jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel atau pun kerjasama dengan tim gabungan, dari narkoba jenis sabu yang diamankan ada dua paket besar narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudin II Palembang yang tak bertuan ini masih dalam proses penyelidikan. (Sumber Sumajaku.com).

 861 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.