SPPT-TI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel. ungkapnya.(Red)