DPRD Lampung Evaluasi Pemutihan Pajak

DPRD Lampung Evaluasi Pemutihan Pajak
DPRD LAMPUNG

BANDARLAMPUNG (LV) –
Komisi III DPRD Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya pelaksanaan ini.

Pertama, lantaran masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan prokes. Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan persepsinya dibatasi maksimal 50 orang per hari.

“Tentunya peningkatan pelayanan wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan sampai malah jadi kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar diterapkan,” kata dia, Minggu (04/03).

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Jadi Sorotan Utama

Dia melanjutkan, selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. “Ini yang harus diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,” kata dia.

Sebagai mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk perbaikan-perbaikan kedepannya.

“Minimal setelah dijalankan satu pekan kita akan monitoring dan kita pantau,” ucapnya.

Diketahui, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai Kamis (01/04) ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online ke website www.pemutihanlampung.com.

Baca Juga:  Wakil Ketua III DPRD Lampung di Berhentikan Dari Partai Demokrat

Hal ini disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh.

“Iya saya baru datang, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapat saya hari sabtu besok,” terang Asih.

Dirinya pun tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan.

“Iya saya nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya datang langsung tanya. Tapi ternyata sudah penuh hari ini,” lanjutnya.

Mengenai hal ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya.

Baca Juga:  Cegah Radikalisme, Anggota DPRD Lampung Gencar Sosialisasi PIP dan WK

“Iya memang kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya 150 orang,” jelas Adi (ang)

 248 kali dilihat

Tagged