DPRD Way Kanan Gelar Paripurna APBDP 2018  dan penyampaian  KUA dan PPAS 2019

WAY KANAN

Way kanan, lampungvisual.com-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,(DPRD) Way kanan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 bertempat d

Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan Selasa, (18 /9/2018).

Bupati Raden Adipati Surya dalam paparannya menjelaskan bahwa  Pendapatan Daerah Secara total  tahun 2019 direncanakan sebesar Rp. 1.422.757.031.215.” Total pendapatan pada tahun 2019 dipeekirakan mengalami penurunan sebesar 1,48 persen dari  Tahun 2018, disebabkan karena menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Nasional.” Kata Dia.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Lantik Delapan Penjabat Kepala Kampung

Untuk Belanja Daerah Pemkab Way kanan pada tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp. 1.433.757.031.215, yaitu Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 787.658.080.332 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 646.098.950.883,.

Dari sisi penerimaan pembiayaan tahun 2019 dianggarkan sebesar  Rp. 25.500.000.000,  bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.sementara pengeluaran pembiayaan tahun 2019 dianggarkan sebesar  Rp. 14.500.000.000,.

Pada akhir paparannya Bupati Berharap agar KUA dan PPAS ini dapat dibahas oleh legislatif dan selanjutnya dapat disetujui bersama.

Sebelum itu ditempat yang sama juga digelar ParipurnaPengesahan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018

Baca Juga:  Vaksinasi Merdeka di Tempat Ibadah, Kapolres Ingin Herd Immunity Segera Terbentuk

Proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2018.menurut Bupayi  telah sesuai dengan  per Undang-undangan yang berlaku Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. (Fikri).

 2,124 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.