DPRD Way Kanan Paripurna Pengesahan Raperda Tahun 2021, dan Pembahasan 3 Raperda Lain

DPRD Way Kanan Paripurna Pengesahan Raperda Tahun 2021, dan pembahasan 3 Raperda Lain
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (27/06/2022).
WAY KANAN

Way Kanan (LV) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Agenda Rapat Pengesahan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Perda Tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika dan Penyampaian Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Way Kanan (RIPPARKAB) Tahun 2022-2037 serta Penyampaian Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (27/06/2022).

Pada Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman, S.H serta dihadiri pula oleh Wakil Bupati, Drs. H. Ali Rahman, M.T, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bagian Setdakab.

Menyampaikan pidatonya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable. Disampaikan pula bahwa pelaksanaan APBD TA 2021 telah disusun secara komprehensif didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan TA 2021 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Baca Juga:  Bupati Waykanan Raden Adipati Surya Hadiri Perayaan Natal Pemuda Khatolik Way Kanan

“Alhamdulillah syukur dari hasil audit tersebut, Kabupaten Way Kanan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kedua belas kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendapatkan opini tertinggi dari BPK RI. Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan tupoksi masing-masing. Sehingga tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan presasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama Tahun Anggaran 2021”, ujar Bupati Adipati.

Selain itu, Bupati Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor Bandung, Jawa Barat, juga menyampaikan ucapan terima kasih atas telah dibahasnya Raperda Tentang Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika, yang merupakan upaya bersama dalam peningkatan derajat kesehatan dan SDM yang dijabarkan dalam visi Pemerintah Kabupaten Way Kanan yaitu Mewujudkan masyarakat Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera. Dimana payung hokum ini diperlukan dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan keterlibatan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:  PSMI Kembali Berikan Bantuan Sembako

Selanjutnya, sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, maka Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Memperhatikan beberapa hal, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyampaikan Raperda untuk selanjutnya diperkenankan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan dapat membahas bersama-sama Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Way Kanan (RIPPARKAB) Tahun 2022-2037 dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disusun sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 224 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaam Keuangan Daerah.

“Berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pemkab Way Kanan diharapkan mampu menciptakan system Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang lebih tinggi serta meninjau system tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien dan transparan”, tutur Bupati Adipati.

Baca Juga:  Pasar Murah Kecamatan Blambangan Umpu "Diserbu" Pembeli

Sementara terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah juga ditentukan secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Way Kanan di daerah, baik itu menyangkup aspek destinasi, industry, pemasaran, dan kelembagaan merupakan upaya daerah untuk mewujudkan aspek mandatory dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Kabupaten Way Kanan belum mempunyai Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten. Berdasarkan keseluruhan pengkajian secara normatif dan praktek empiris, maka perlu disusun Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten melalui proses legislasi daerah yang akan dijadikan pedoman pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Way Kanan” pungkas Bupati Adipati.(Fikri/*/DPRD)

 235 kali dilihat

Tagged