Dua Bandar Sabu diCiduk Tekab Polsek Bukit Kemuning

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Polsek Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba, Minggu (5/7/2020) kemarin sekitar pukul 23.00 wib.

Kedua pelaku yang bernama WK (31) dan DM (45) warga Bukit Kemuning dengan mengamankan beberapa barang bukti.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K. menyampaikan kedua terduga bandar Sabu tersebut di tangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Dalam hitungan jam kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilah Bukit Kemuning,” ujar AKP tatang. Senin (6/7/2020).

Baca Juga:  16 tim mengikuti turnamen Volly Cup 2019 Desa Gedung Nyapah

Di jelaskan, terkait kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba jenis sabu, pada hari minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 23.30 Wib Team Tekab Polsek Bukit Kemuning yang langsung dipimpin Kapolsek bergerak menuju sasaran di Desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka WK yang merupakan salah satu Bandar Shabu di seputaran wilayah tersebut.

“Saat di geledah, di kendaraan pelaku ditemukan 5 paket kecil Shabu dengan berat kurang lebih 1 gram siap edar,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Bhayangkara ke-72, Polres Lampung Utara Olahraga Bersama TNI

Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa 5 paket kecil Shabu tersebut didapat dari seorang (laki-laki) bernama Daeli Mursin yang berada di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning.

Tanpa membuang waktu, Team Tekab Polsek bukit kemuning bergerak menuju Rumah DM, saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 paket besar Shabu dengan berat keseluruhan 3 gram di dalam kotak permen Frozz yang di simpan dalam lipatan sarung yang kenakannya.

Baca Juga:  BPBD Lampura Menghimbau Warga Selalu Waspada dengan Bencana Alam

“Terhadap kedua pelaku kini sudah dimankan di Polsek Bukit Kemuning. Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya
(Humas Polres Lamut/Andrian Folta)

 405 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.