Dua Bulan Melapor Mahmud Albet Korban Penganiayaan Meminta Kejelasan Hukum Ke Polres Lampura

Samsi Kuasa Hukum Mahmud Albet
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,(LV)

Kuasa Hukum korban penganiayaan Mahmud Albet (39) mantan Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat mempertanyakan perkembangan proses hukum yang dilaporkan oleh kliennya.

Perlu diketahui, kejadiannya yang menimpa kliennya (Mahmud Albet) terjadi saat rembuk desa pada tanggal 2 Juni 2020 guna menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi di desa setempat, disaksikan camat bersama uspika kecamatan, Bhabinkamtibmas dari Polsek dan Babinsa. Ketika ada titik kesepakatan pada rembuk desa terlapor Mahendra Kusuma melakukan aksi pemukul dengan menggunakan kursi yang menyebabkan kliennya mengalami luka di bagaian kepada dan tangan.

” Kini kejadian itu sudah dua bulan lebih ini dalam proses menyidikan. Yang tertera pada laporan bernomor: LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. Sehingga kami mempertanyakannya, sudah sejauh mana perkembangannya, “kata PH, Samsi, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura itu, Selasa, (18/7/2020).

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-73, Polres Lampung Utara dan TNI Gelar Bhakti Sosial

Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum melihat itikad baik dari perlaku maupun pihak keluarga. Setelah sebelumnya pihak penegak hukum (polres), memberikan waktu bagi kedua belah pihak melakukan mediasi internal. Namun, dilapangan seperti bertepuk sebelah tangan.

“Itu yang kami sesalkan, mereka sudah diberi waktu (mediasi). Masih saja begini, saat ini kami merasa tak ada gunanya lagi untuk mediasi. Sehingga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses sesuai aturan yang ada, “terangnya.

Setelah sebelumnya, lanjutnya, segala berkas persyaratan telah penuhi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas polres melaksanakan proses penyidikan disana.

Baca Juga:  KPU Lampura rekrutmen PPK kecamatan dan calon Anggota PPS

“Kalau belakangan itu kami tahu berkasnya sudah masuk di P21 atau istilahnya sudah lengkap, tinggal mengamankan pelaku. Untuk dapat dilanjutkan kepada proses penyidikan selanjutnya. Saya mewakili klien berharap kepada Polres untuk dapat segera bertindak, agar supremasi hukum dapat tegak dinegri ini, “tambahnya.

Samsi menegaskan ia meminta aparat dapat tegak disini, jangan ada toleransi. Agar dapat diproses sesuai hukum berlaku

Senada dikatakan oleh korban yang kesehariannya disapa Albet itu. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas kasus menimpa, sehingga meminta pihak polres disana untuk dapat segera bertindak. Sesuai mekanime dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga ada keadilan terhadap peristiwa yang menimpanya.

Baca Juga:  18 Kepala Keluarga terdampak Bencana Alam dapatkan bantuan dari Pemkab

“Sekarang kami sudah tidak mau bicara lagi, tolong kepada aparat untuk cepat menindaknya. Setidaknya ada efek jera, sebab bila tidak akan mendapat dampak yang buruk terhadap supremasi dan keadilan didalam masalah hukum, ” Pungkasnya.

(Andrian Folta

 563 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.