Dua Pelaku curas Berhasil di Ringkus Polsek Abung Semuli

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara.lampungvisual.com-
Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Kedua pelaku yakni, IN (23) dan TR (22) kedua merupakan warga Dusun Way Lima Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan kedua pelaku diamankan petugas atas laporan dari

korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-10 / IV / 2020 / Pld Lpg / Res Lamut / Sek Abung Semuli 29 April 2020 tentang Tindak Pidana Curas.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lampung Utara berikan bantuan keoala keluarga Alfa

“Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota melakukan giat lidik dan mengarah ke tersangka, sehingga para pelaku berhasil diringkus di kediaman Masing-masing pada hari Rabu 30 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib” kata Kompol Tarwidi, Jumat (1/5/2020).

Lanjut Tarwidi, kronologis kejadian bermula pelaku berjumlah dua orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban, pelaku memberhentikan korban lalu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp.80.000 m, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh lalu pelaku juga berhasil mengambil Hp Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar dan setelah itu pelaku pergi.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Terima 22 Pucuk Senpi Rakitan dan 21 Butir Amunisi Dari Masyarakat

“Kini kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit hp Oppo A5 hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Penulis: (Andrian Folta)

 3,601 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.