Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lamteng

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,Lampungvisual.com-

Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkatika Jenis shabu atas nama DS (25), Kp Candirejo Kecamatan way Pengubuan Lampung Tengah.

Jajaran Satres Narkoba tangkap SRN (39), Kp Candi Rejo Kec Way Pengubuhan kab Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/99-A/I/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 28 januari 2018.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH, melalui AKP Hendi Prabowo, S.Ik mengatakan bahwa pada Hari Minggu (28/1/2018) menangkap Pelaku Narkoba DS didepan Pos PJR Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuhan Kab Lampung Tengah sekira jam 01.00 WIB.

Baca Juga:  Kakam Buyut Ilir : Ayo Kita Puasa

“pelaku di tangkap dengan BB 2 Paket jenis Shabu, setelah diintrogasi bahwa Pelaku DS, membeli dari sdra SRN, dan dilakukan pengkapan dirumahnya Sdra SRN, Sdra SRN bersama TH (33), Kampung  Tanjung Ratu Kecamatan  Way Pengubuan sedang ngisap Shabu,”ujarnya.

Setelah penangkapan Satresnarkoba menyita barang bukti 1 Paket jenis shabu, 1 alat hisap shabu / bong, 1 pipa kaca / pirek, 1 korek api gas, selanjutnya 3 ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke satuan narkoba Polres Lampung Tengah.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan, Jokowi-Ridho Tinjau Jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi

Selanjutkan guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku DS dan Pelaku SRN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 5 sampai 20 Penjara, sedangkan pelaku TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat sampai dua belas tahun penjara”,terang AKP Hendi Prabowo, S.Ik.

Baca Juga:  Dituntut 2 Tahun 8 bulan, Nawawi : Pertimbangkan Hal-hal Yang Meringankan Terdakwa

Penulis: Iswan

 3,190 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.