Dukung KPU-Bawaslu Taja Hajat Pemilu, Hanura-PRIMA Lampung: Kami Taat Asas

Dukung KPU-Bawaslu Taja Hajat Pemilu, Hanura-PRIMA Lampung Kami Taat Asas
Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lampung, Badri (kiri), dan Wakil Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Lampung Bidang Hukum dan Advokasi, Rio Riansyah Arsyad MH (kanan). | Kolase Grid Art/dok/Muzzamil
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)  — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan beleid Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, basis yuridis derivatif dimulainya pelaksanaan umum dan teknis pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.

Sejak itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semua tingkatan berbenah jibaku menjalankan tahapan sesuai program kerja tersusun, penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sejak itu pula, dukungan publik pemilu larut berhambur kesukacitaan menyambut. Termasuk di Bumi Ruwa Jurai Lampung, seperti disampaikan melalui keterangan terpisah oleh elite partai politik (parpol) tingkat provinsi, dihimpun Senin (27/6/2022).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Advokasi, Rio Riansyah Arsyad MH menegaskan, sebagai bagian entitas politik calon peserta pemilu, secara nasional berjenjang pihaknya tentu berkepentingan dan karenanya bertotalitas mendukung kinerja penyelenggara pemilu.

Pemilu, ujar Rio Riansyah Arsyad mengutip bunyi Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:  *DANYONIF 9 MARINIR MEMBERIKAN PENGHARGAAN KEPADA SANG JAWARA TRIATLHON BERUANG HITAM*

“Penyelenggara pemilu ini KPU, Bawaslu, dan DKPP, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. Artinya, sukses penyelenggaraan pemilu adalah sukses pemilu itu sendiri. Cukup jelas,” kata pria berlatar advokat ini.

Sebagai fungsionaris salah satu dari tiga calon peserta pemilu, yakni parpol untuk pemilu memilih anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden dan wakil presiden, Rio mengimbukan, pihaknya juga terus intens memonitor dinamika lapangan sebagai satu sumber input respons politik.

“Jika ditanya sikap, yang pasti sosialisasi PKPU itu, menurunkannya dalam kerja-kerja respons pemenangan. Konsolidasi pemilu lah. Juga, secara internal intens monitoring dinamika isu aktual berkembang agar bisa dideteksi dini. Semoga paripurna, sampai hari pelantikan anggota legislatif, presiden, wapres terpilih produk pemilu 2024. Saat ini semua kapal siaga berlayar, kami pantang telat layar terkembang,” tutur Rio Riansyah Arsyad, mendampingi Ketua Partai Hanura Lampung, Ali Darmawan.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lampung, Badri, selain sependapat, juga menyorong masukan berarti. “PRIMA usul, KPU Lampung diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Lampung buat saluran korespondensi khusus dengan LO (Liaison Officer, petugas penghubung) parpol sah berbadan hukum bakal calon peserta pemilu yang daftar, dan ada di Lampung. Grup WhatsApp misalnya,” celetuk aktivis 1998, mantan sopir angkot, kini pedagang kaki lima ini, saat dihubungi.

Baca Juga:  Ike Edwin Mendapat Cinderamata Dari Warga Panjang

Nanti, imbuh dia, parpol yang gagal lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual KPU, tinggal leave grup. “Haha, cari yang simpel-simpel aja kita mah,” gelak Badri.

Mantan Ketua PRD Lampung ini menyebut, pihaknya siap taat atas demi lolos verifikasi menang pemilu. “Main-main ke kantor cuy,” sapanya khas, sontak kembali tergelak demi mendengar kata “ashiaap” di ujung telepon.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU RI dan parpol dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tahapan dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik di Jakarta, terbaru berdasar rilis KPU seperti disampaikan komisioner Idham Holik pada peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu 2024 di kantor KPU, Jumat (24/6/2022) pekan lalu, terdapat sejumlah perubahan soal tahapan dan persyaratan dokumen guna kebutuhan pengisian SIPOL menuju verifikasi peserta Pemilu 2024.

Olah data, perubahan itu merujuk ketentuan Pasal 176-Pasal 180 UU Pemilu, diantaranya menyebut pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama empat bulan, yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan parpol yang jadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga masa tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu ditetapkan akan dibuka pada 29 Juli-3 Desember 2022 (135 hari kalender).

Disusul, tahapan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Timeline ini, terkait tahapan pendaftaran parpol dibuka dan diakhiri rentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari PKPU 3/2022 dimana pendaftaran parpol
yang telah diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 hari, terhitung pada 1-14 Agustus 2022.

Baca Juga:  Gubernur Lampung : Perhubungan Memiliki Peran Strategis Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Terkuak pula buah lain dari Rakor KPU dan parpol pada pekan lalu itu, meski jadwal pengisian SIPOL ditetapkan hanya 40 hari dan terhitung cukup pendek dibandingkan Pemilu 2019 yang dijatah 120 hari, dalam proses pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu nantinya, penyelenggara dan calon peserta akan sama-sama mengedepankan asas keadilan dan musyawarah mufakat.

Mengutip Idham Kholik, terkait persyaratan pendaftaran parpol perinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177, pendaftaran parpol di Pasal 176 ayat 1 dan 3 UU 7/2017. Parpol calon peserta pemilu harus menunjukkan dokumen persyaratan pendaftaran yang lengkap dan harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran, 1-14 Agustus 2022.
[red/Muzzamil]

 216 kali dilihat

Tagged