Empat Buruh Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Sidoharjo, Ini Sanksinya

JAWA TENGAH

Tulang Bawang-
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Penawartama dan Instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar hari Jum’at (25/09/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Baru saja kami selesai menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker yang dipusatkan di Kampung Sidoharjo, dalam kegiatan Operasi Yustini ini petugas gabungan berhasil menjaring empat orang warga masyarakat yang tidak memakai masker,” ujar Iptu Timur.

Baca Juga:  Koramil 04/Jebres Genjot Karya Bakti Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Veteran

Lanjut Kapolsek, kepada mereka yang terjaring tidak memakai masker langsung diberikan sanksi ditempat oleh petugas gabungan.

Kapolsek menjelaskan, Operasi Yustisi yang digelar ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian agar masyarakat menjadi disiplin dan taat akan protokol kesehatan yang berlaku, terutama memakai masker saat keluar dari rumah.

“Memakai masker akan terasa tidak nyaman, namun dengan disiplin memakai masker kita semua bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga:  26 KK Di Dusun Kambu Nikmati Sarpras Air Bersih Program TMMD Reguler 118 Desa Rejosari

Adapun keempat orang warga yang terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Kampung Sidoharjo, yaitu :

1. Putra (18), berprofesi buruh, warga Kampung Sidoharjo. Sanksi yang diberikan berupa push up dan berjanji akan menaati protokol kesehatan.

2. Timin (42), berprofesi buruh, warga Kampung Sidoharjo. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan berjanji akan menaati protokol kesehatan.

3. Bahri (36), berprofesi buruh, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama. Sanksi yang diberikan berupa pengucapan pancasila dan berjanji akan menaati protokol kesehatan.

4. Amri (16), berprofesi buruh, warga Kampung Sidodadi. Sanksi yang diberikan berupa push up dan berjanji akan menaati protokol kesehatan.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah Nasional Dan Tabur Bunga

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Penawartama, Kanit Binmas Polsek Penawartama Iptu Harun, 4 personel Polsek, 2 personel Sat Pol PP, 1 personel Tenaga Medis dan 3 personel Aparatur Kampung.(*)

 317 kali dilihat